Sebab perihal Pembangunan IKN sudah diatur oleh undang-undang dan telah menjadi dasar hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Andre Rosiade dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (28/11/2023).
“IKN itu sudah diatur oleh Undang-undang, siapa pun yang menjadi presiden maka melaksanakan undang-undang itu kewajiban, nah di mana undang-undang itu juga secara bersama-sama antara pemerintah dengan DPR,” ujar Andre.
Baca Juga: Kapolri Jawab Praperadilan Firli Bahuri: Biar Hakim yang Uji
“Jadi ini bukan produk sembarangan atau bukan produk abal-abal ya, jadi jangan sampai kalau setiap pergantian pemimpin harus mengubah kebijakan yang diatur undang-undang. Jadi ini ada dasar hukumnya yang tentu harus kita laksanakan siapa pun presiden terpilih, kecuali memang PKS nanti bisa merubah Undang-undang,” katanya.
Andre lebih lanjut menjelaskan kenapa ibu kota negara Indonesia perlu dipindahkan dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan. Beban kependudukan di DKI Jakarta cukup besar dengan luas wilayah 661 kilometer persegi dan berpotensi menjadi kota yang tenggelam.
“Jakarta bisa menjadi kota yang tenggelam, kita tahu Jakarta saat ini adalah pusat pemerintahan dan juga pusat bisnis sudah tidak mampu menanggung beban kependudukan, beban itulah yang harus dipindahkan sebagian. Dengan jumlah penduduk yang kita lihat datanya, Jakarta itu sekitar 10 juta orang dan luas wilayah itu hanya cuman 661 kilometer persegi,” jelas Andre.
Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pemerasan SYL Selain Firli Bahuri
“Jadi kalau kita lihat kepadatan penduduk Jakarta itu hampir lebih kurang 15 ribu sampai 16 ribu penduduk per kilometer persegi. Ini menjadikan DKI Jakarta adalah salah satu kota terpadat di dunia. Apa dampaknya? Air tanah di 1 kilometer persegi terus disedot oleh sebagian besar sekitar 16.000 warga, itu akan menyebabkan ia permukaan tanah di DKI amblas 6 sampai 18 cm per tahun,” katanya.