JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi VIII dpr RI dan Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M pada hari ini, Senin (27/11/2023).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan mengatakan penetapan BPIH 2024 tak mengalami perubahan dari kesepakatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp93,4 juta.
“Ya (hari ini BPIH 2024 ditetapkan). Angkanya tidak berubah (Rp93,4 juta)” kata Ace kepada wartawan, Senin.
Baca Juga: Alasan DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Jadi Rp93,4 Juta
BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta disepakati usai serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas biaya haji 2024 usulan awal Kemenag yakni sebesar Rp105 juta.
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sementara Komisi VIII mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah dengan proporsi 60 persen dan 40 persen dari nilai manfaat.
Baca Juga: Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 dari Rp105 Juta Jadi Rp94,3 juta, Ini Rinciannya