Fraksi PKS Tolak, Puan Setujui Revisi UU Pilkada Jadi Inisiatif DPR

fraksi-pks-tolak-puan-setujui-revisi-uu-pilkada-jadi-inisiatif-dpr

JAKARTAKOMPAS TV – DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi inisiatif parlemen. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/11/2023). 

Baca Juga: Pemkot Depok Siapkan Anggaran Rp82 Miliar untuk Pilkada 2024

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan. 

Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir. 

Puan menjelaskan, pada keputusan ini, ada satu fraksi yang menolak, yaitu PKS. Sementara PKB dan Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

“Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan,” kata Puan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Juga: Pendapat Politisi PAN Soal Pilkada 2024 Dipercepat Karena Adanya Isu Dinasti Politik | Dua Arah

Ada satu poin yang mereka sepakati yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*