Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi, DJP Buka Suara

SHARE  

Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier/File Photo) Foto: Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi itu dikarenakan industri kripto dianggap masih baru dan masih butuh berkembang, sehingga perlu ruang untuk tumbuh. Bappebti berpendapat, pengenaan pajak seharusnya dilakukan saat industri itu sudah maju.

Baca: Mantap! DJP Kumpulkan Rp 17,46 T dari Google Dkk Sejak 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan, setiap masukkan dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal.

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat, kita terima, pasti akan dibicarakan secara internal,” kata Dwi di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dwi mengatakan, industri kripto masih terus menyumbang penerimaan pajak. Total pemungut pajak itu pun telah mencapai 33 exchanger aset kripto dan dari 2022 Januari 2024 ini dan total setoran pajaknya dari transaksi mencapai 506,4 miliar.

Top Gainers Top Losers Kripto SepekanFoto: Infografis/ Top Gainers Top Losers Kripto Sepekan/ Edward Ricardo
Top Gainers Top Losers Kripto Sepekan

“Untuk di 2024 sendiri sampai Januari itu Rp 39,13 miliar,” tutur Dwi.

Adapun pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Di sisi lain, pedagang aset kripto dalam hal ini Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) diketahui juga keberatan dengan adanya pungutan pajak tersebut. Bos Bappebti yang saat itu masih dijabat Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan keberatan itu karena industri ini masih berkembang.

“ASPAKRINDO itu minta karena kripto suatu hal yang baru kalau bisa tolong jangan dipajaki dulu. Nah kami nggak setuju, dikenakan pajak lah. Tetapi tarifnya seperti apa, masalah tarifnya teman-teman ASPAKRINDO ini agar negosiasikan dengan DJP karena mereka menganggap industri kripto baru dan kondisinya lagi winter,” tuturnya.

Baca: Kripto & Fintech Sumbang Pajak Rp71 Miliar di Awal 2024

Sementara itu, permintaan evaluasi itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ujarnya https://selerapedas.com/Selasa (27/2/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*