Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi merilis aturan mengenai pembagian THR dan gaji Ke-13. Aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Aturan ini menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tak hanya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS, PP ini juga menegaskan perihal pembagian THR dan gaji ke-13 kepada pejabat negara. Pejabat negara yang dimaksud a.l. Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, hingga hakim agung dan ad hoc.
Tentunya banyak pihak yang penasaran mengenai besaran THR dan gaji ke-13 presiden. Sama dengan ASN lainnya, presiden mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen a.l. gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja.
Mengacu pada komponen ini, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut ditotal, Jokowi kurang lebih akan mendapatkan THR sebesar Rp62,74 juta. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja serta tunjangan keluarga. Jumlahnya dapathttps://selerapedas.com/ melebihi Rp 62,74 juta.