Bos Mal Pede Pajak Hiburan Naik Tak Ngefek, Begini Penjelasannya

SHARE  

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut target okupansi mal atau pusat perbelanjaan yang diprediksi akan kembali seperti sebelum pandemi tidak bisa tercapai di tahun ini, karena adanya pembatasan impor yang dilakukan oleh pemerintah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Ketum APPBI Alphonzus Widjaja (kiri) dan Ketum Aprindo Roy Nicholas Mandey (kanan) dalam Konferensi Pers APPBI dan Aprindo di Jakarta, Kamis (18/1/2024).(CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% tengah memicu perdebatan di kalangan pebisnis karaoke, kelab malam, spa, hingga bar. Bahkan pengacara Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista sempat memprotes kenaikan pajak hiburan ini.

Sebagai catatan, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024. UU ini mengkategorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut kenaikan tarif pajak hiburan tentunya akan mengganggu pusat perbelanjaan. Sebab, banyak mal atau pusat perbelanjaan yang juga tersedia karaoke, mandi uap/spa, dan sebagainya.

Baca: Pengusaha Spa Tak Mau Disebut Industri Hiburan, Tolak Pajak 40%

Hanya saja, dia meyakini pusat perbelanjaan tidak begitu terdampak karena ada penggantinya seperti bioskop dan wahana permainan anak yang justru pajaknya turun menjadi 10%.

Masalah pajak hiburan, ini pasti akan mengganggu meskipun pemerintah akan menunda dan sebagainya. Kalau ditanya ada gangguan? Pasti mengganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa,” kata Alphonzus dalam Konferensi Pers APPBI bersama Aprindo di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Tapi mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu berdampak, karena ada penggantinya, (seperti) bioskop, wahana permainan anak-anak itu kan turun jadi hanya 10%,” tambahnya.

Namun ia tetap berharap agar kebijakan tarif pajak hiburan yang naik untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa dapat ditunda dan dilakukan peninjauan ulang oleh pemerintah.

Baca: Nih Kronologi Putusan Pajak Hiburan 40-75%! Golkar & PKS Terlibat

“Tapi kalau ditanya, kami berharap dapat penggantinya dari beberapa kategori yang justru pajaknya turun, seperti wahana permainan anak-anak, bioskop dan sebagainya yang sebelumnya masing-masing Pemerintah Daerah itu kan beda-beda. Tapi kan sekarang dibatasi hanya boleh dikenakan bersama 10%,” terangnya.

“Jadi mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Mudah-mudahan dengan yang penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha-usahanya,” https://selerapedas.com/pungkas Alphonzus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*