Pak Jokowi, Pengusaha Garmen Happy Aturan Impor Bikin Banjir Order

SHARE  

Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images) Foto: Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional mendukung langkah pemerintah mengatur arus masuk barang impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Permendag itu diberlakukan sejak 10 Maret 2024 lewat Permendag No 3/2024 tentang Perubahan atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Pengusaha TPT mengungkapkan, dengan aturan itu, arus impor ilegal yang selama ini merusak pasar domestik akan bisa ditekan. Dengan begitu, utilisasi pabrik TPT yang juga sempat anjlok, perlahan akan kembali pulih. 

Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman, sejak aturan itu diberlakukan, order yang masuk ke sentra-sentra industri kecil-menengah (IKM) di wilayah Jawa mengalami lonjakan signifikan.

Baca: Gaduh Aturan Batasan Barang ke LN, Sri Mulyani Buka Suara!

“Sampai-sampai kami kewalahan mencari pekerja, karena penjahit-penjahit yang kemarin dirumahkan sebagian pulang kampung,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/3/2024).

“Bahkan kami didatangi salah satu platform online besar yang menyodorkan kontrak untuk dijual di platfom mereka,” tambah Nandi. 

Sebelumnya, tutur Nandi, IKM TPT di dalam negeri mengalami kesulitan akibat anjloknya permintaan. IKM-IKM konveksi, kata dia, banyak yang tutup. Salah satu penyebabnyam ujar dia, barang-barang TPT yang dijual online selama ini kebanyakan impor. 

Meski pengusaha IKM TPT juga mulai ikut berjualan langsung produknya lewat online, kata dia, tak banyak membantu. 

“Memang nggak gampang melindungi pasar dan mengembangkan industri di dalam negeri. Akibat aturan impor ini, kami sekarang mendapat orderan dari e-commerce, minta kerja sama. Artinya aturan ini menciptakan pasar baru bagi kami. IKM konveksi yang tadinya PHK, ada sekitar 40% yang tutup, kini bangkit. Aturan impor ini betul-betul  berdampak bagi kami yang ada di hilir,” paparnya.

“Untuk itu, kami meminta pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM yang senantiasa membela produsen kecil seperti kami,” cetusnya.

Baca: Aturan Terbaru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

Nandi menegaskan, pengusaha TPT nasional bukan anti akan produk impor. 

“Kami sudah bertahun-tahun berteriak minta pertolongan. Kami tidak anti-impor. Tapi kalau ada baju yang dijual dengan harga sangat murah di online, bahkan ada baju anak Rp5.000, itu sudah pasti ilegal. Karena HPP baju paling murah itu Rp20.000 (per potong). Selam ini kami berusaha bertahan hidup karena masih ada permintaan seragam dari instansi pemerintah. Kalau bicara IKM-IKM konveksi dalam negeri, yang bahkan sudah bermerek, sudah banyak yang mati,” tukasnya. 

“Ada jutaan jutaan orang yang nasibnya akan terdampak dengan Permendag ini. Dan perlu diingat, setiap ada orderan ke IKM konveksi atau TPT hilir, berarti kami membeli bahan baku. Artinya, industri TPT di hulu akan terbantu,” pungkas https://selerapedas.com/Nandi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*